Selasa, 22 Januari 2013

Kompetensi profesional


A. Kompetensi Profesional
Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja Kepmendiknas
No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi menyebutkan
kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas – tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Undang – undang RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi
pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
1. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki
oleh guru. Kompetensi kepribadian meliputi : beriman dan bertaqwa,
berwawasan pancasila, mandiri penuh tanggung jawab, berwibawa,
berdisiplin, berdedikasi, bersosialisasi dengan masyarakat, mencintai
peserta didik dan peduli terhadap pendidikannya.
2. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam menguasai
pengetahuan yang akan diajarkannya kepada peserta didik secara benar
dan bertanggung jawab. Guru harus memiliki pengetahuan penunjang
tentang kondisi fisiologis, psikologis dan pedagogis dari peserta didik yang
dihadapinya, untuk mengetahui perkembangan peserta didik serta
kemampuan untuk memperlakukan mereka secara individual.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam mengelola
proses pembelajaran agar guru dapat melaksanakan tugas mengajarnya
dengan baik. Kompetensi professional meliputi : merencanakan sistem
pembelajaran, melaksanakan sistem pembelajaran, menguasai didaktik
metodik umum, menguasai pengelolaan kelas, mengevaluasi sistem
pembelajaran, mengembangkan sistem pembelajaran.
4. Kompetensi sosial
Berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk etis.
Guru harus dapat memperlakukan peserta didiknya secara wajar dan
bertujuan agar tercapai optimalisasi potensi pada diri masing – masing
peserta didik. Guru harus memahami dan menerapkan prinsip belajar
humanistik yang beranggapan bahwa keberhasilan belajar ditentukan oleh
kemampuan yang ada pada diri peserta didik tersebut. Kompetensi sosial
yang dimiliki seorang guru adalah menyangkut kemampuan
berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka seperti : orang
tua, tetangga, sesama teman.
Hamzah B. Uno ( 2007 : 19 ) Mengemukakan bahwa kompetensi profesional
meliputi hal – hal sebagai berikut :
1. Merencanakan sistem pembelajaran
2. Melaksanakan sistem pembelajaran
3. Mengevaluasi sistem pembelajaran
4. Mengembangkan sistem pembelajaran
Dalam kompetensi profesional, guru harus dapat melaksanakan
tugasnya untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan
mengembangkan pembelajaran untuk menciptakan pembelajaran yang efektif.
Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan
sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran,
kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar.
Kompetensi profesional guru merupakan seperangkat kemampuan
yang harus dimiliki oleh guru untuk dapat melaksanakan tugas mengajarnya.
Hamzah B. Uno ( 2007 : 16 ) mengemukakan bahwa, dalam pembelajaran
guru melaksanakan prinsip – prinsip pembelajaran sebagai berikut :
1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi mata
pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan
sumber belajar yang bervariasi
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam
berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan
3. Guru harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan
penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik
4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan
pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik, agar peserta didik menjadi
mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya
5. Sesuai dengan prinsip repitisi dalam prose pembelajaran, diharapkan guru
dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang – ulang hingga
tanggapan peserta didik menjadi jelas
6. Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara
mata pelajaran dan praktik nyata dalam kehidupan sehari – hari
7. Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan
cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung,
mengamati dan menyimpulkan pengamatan yang didapatnya
8. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina
hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas.
9. Guru harus menyelidiki dan memahami perbedaan peserta didik secara
individual agar dapat menyikapi siswa sesuai dengan perbedaannya
tersebut
10. Guru juga dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan
hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat
melakukan perbaikan dan pengembangan
Dalam pembelajaran guru tidak hanya bertindak sebagai penyaji
informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator,
dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dalam hal ini, guru
dituntut untuk mengembangkan kompetensi profesionalnya untuk mengelola
pembelajaran, disisi penguasaan prinsip mengajar. ( Mulyasa ,2007: 35 )

 OOOkkkeyyy.... sekian dulu, besok kita bahas lagi mengenai pendidikan.

( semaranggirl.blogspot.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar